Jombangterkini.com Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang terus tancap gas dalam menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayahnya. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), komitmen ini diwujudkan dengan melakukan pendampingan survei Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara mendalam di RS Bhayangkara Jombang, Kamis (26/02/2026).
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya vital untuk menjamin bahwa setiap sudut gedung rumah sakit yang berlokasi di Jalan KH Romli Tamim tersebut benar-benar aman bagi pasien, tenaga medis, maupun pengunjung.

Bedah Tuntas Kondisi Bangunan
Kegiatan verifikasi lapangan ini dipimpin oleh Irma Fitriana bersama tim teknis Dinas PUPR, dengan melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) lokal serta konsultan profesional. Pemeriksaan dilakukan secara mendetail untuk memotret kondisi riil bangunan di lapangan.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bustomi, menegaskan bahwa proses SLF ini mencakup pemeriksaan komprehensif yang meliputi:
Aspek Arsitektur & Struktur: Kekuatan dan estetika bangunan.
Sistem MEEP: Mekanikal, elektrikal, elektronikal, hingga sistem plumbing (perpipaan).
Keamanan Lingkungan: Dampak bangunan terhadap sekitar.
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Standar perlindungan bagi pengguna gedung.
”Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif. Kami ingin memastikan bangunan gedung di Jombang memenuhi standar kelaikan secara menyeluruh demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Bustomi.
Komitmen untuk Bangunan yang Aman dan Tertib
Menurut Bustomi, pengawalan ketat terhadap proses SLF ini adalah bentuk tanggung jawab Pemkab Jombang dalam menciptakan iklim penyelenggaraan bangunan yang patuh regulasi. Terlebih untuk fasilitas kesehatan seperti RS Bhayangkara, aspek keselamatan menjadi harga mati.
”Melalui kegiatan ini, kami berharap setiap gedung yang beroperasi di Jombang memiliki legalitas teknis yang valid. Ini penting untuk mewujudkan bangunan yang aman, tertib, dan fungsional,” tambahnya.
Sekilas Tentang SLF:
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis sesuai fungsi yang ditetapkan, sebelum akhirnya bangunan tersebut diizinkan untuk digunakan secara operasional.
(Red)






