Jombangterkini.com. Jombang. — Aksi pencurian barang rumah tangga terjadi di Perum Candi Regency, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Seorang wanita berinisial FHY (40) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang Kota setelah nekad menguras berbagai barang berharga milik tetangganya sendiri hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp46 juta.
Peristiwa ini terkuak pada Sabtu (26/9/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, anak korban yang baru tiba di rumah kontrakan Perum Candi Regency Blok B-7 mendapati teras rumahnya dalam keadaan kosong. Barang-barang yang semula berada di teras dan area rumah mendadak raib tanpa jejak.

Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah aset berharga diketahui telah hilang, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna hijau toska (Nopol S-2301-OBV)
1 unit Freezer Box merk Artugo
1 set sofa/meja kursi warna cokelat
1 unit TV 32 inci merk Hisense
1 set speaker merk Sharp
1 unit sepeda statis merk Berwyn
Mendapati rumahnya dijarah, anak korban langsung melapor kepada Ketua RT setempat, Sugik (55). Berdasarkan keterangan Sugik, barang-barang tersebut ternyata dibawa oleh FHY, yang tak lain adalah tetangga korban yang tinggal di blok lain dalam perumahan yang sama (Blok B-12).
Merasa dirugikan, pemilik barang, Maulida Dwi Ira Kurniawati (44), warga Perum Astapada 2, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang pada Minggu (27/9/2026).
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/60/IX/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG, Unit Reskrim Polsek Jombang langsung bergerak cepat melangsungkan gelar perkara dan menetapkan FHY sebagai tersangka.
Pada Senin (28/9/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB, tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, IPDA Dian Rizal Mabrur, melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
”Tersangka kami amankan di rumahnya beserta seluruh barang bukti yang diambil tanpa izin dari rumah korban. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Jombang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” terang pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, FHY kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian. Polisi juga masih melengkapi berkas administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna menuntaskan kasus ini.
(Red)






