Jombangterkini com. Jombang — Forum Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama resmi menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.
Penetapan ini mengukir sejarah baru bagi perjalanan Nahdlatul Ulama. Untuk pertama kalinya, Ketua Umum PBNU dipilih dan ditetapkan secara langsung melalui mekanisme musyawarah mufakat oleh forum AHWA, bukan melalui pemungutan suara (voting) terbuka peserta muktamar.
Ringkasan Fakta Kunci Penetapan PBNU 2026–2031
Lokasi & Waktu Musyawarah: Ndalem Kasepuhan PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang | Senin, 31 Agustus 2026 (Pukul 06.20–07.00 WIB).
Mekanisme Pemilihan: Musyawarah mufakat 9 Kiai Sepuh anggota AHWA (Diawali pembacaan Ummul Quran oleh KH Anwar Manshur dan diakhiri doa bersamanya).
Dukungan Awal: Gus Kikin mengantongi suara tertinggi pada tahap penjaringan awal dengan 472 suara dari total 2.397 suara pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia.
Kandidat Terverifikasi: KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Zulfa Musthofa, KH Abdussalam Sochib (Gus Salam), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dan KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin).
Pucuk Kepemimpinan Baru PBNU: KH Miftachul Akhyar (Rais Aam) dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Ketua Umum).
Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, menegaskan di hadapan ribuan peserta Muktamar bahwa sidang tertutup selama 40 menit tersebut berlangsung khidmat dan menghasilkan keputusan yang bulat.
”Rapat yang kami laksanakan tadi pagi adalah sebuah musyawarah mufakat yang merupakan pelaksanaan amanat keputusan muktamar untuk memilih dan menetapkan Ketua Umum PBNU. Ini adalah mekanisme pertama yang kita lakukan dalam sejarah kepengurusan PBNU,” tegas KH Anwar Iskandar saat membacakan berita acara di forum pleno.
Dengan dibacakannya keputusan resmi ini, seluruh rangkaian krusial Muktamar Ke-35 NU di Jombang resmi berakhir dan menandai dimulainya era baru kepemimpinan PBNU untuk lima tahun ke depan.
(Red)






