Jombngterkini.com Jombang – Satlantas Polres Jombang memberikan imbauan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan proses administrasi kendaraan untuk segera mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pengambilan dilakukan di pusat layanan administrasi terpadu guna memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga.
Bagi Anda yang berencana melakukan pengambilan, berikut adalah panduan lengkap mengenai lokasi, waktu, dan persyaratan yang harus dipenuhi:
Lokasi Pengambilan
Seluruh proses pengambilan BPKB dipusatkan di:
Kantor Satlantas Polres Jombang / Gedung Samsat Induk.
Jalan Raya Mojo Agung No.16, Jogoloyo, Sumobito, Janti, Kec. Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61485.
Jadwal Operasional
Mengingat adanya pengaturan jam kerja, masyarakat diminta untuk memperhatikan waktu pelayanan agar tidak terjadi antrean panjang atau keterlambatan:
Hari: Senin s.d. Sabtu
Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
Catatan: Disarankan untuk melakukan konfirmasi ulang atau datang lebih awal pada pagi hari karena jam pelayanan yang terbatas.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Petugas hanya akan memproses pengambilan jika pemohon membawa dokumen lengkap sebagai berikut:
Bukti Setor Pajak (STNK/Notice Pajak).
KTP Asli pemilik kendaraan.
Tanda Terima Pengambilan BPKB yang didapat saat pendaftaran.
Ketentuan Pengambilan (Surat Kuasa)
Pihak Samsat Jombang melalui petugasnya menegaskan pentingnya ketelitian dokumen.””Demi keamanan dokumen berharga milik masyarakat, kami sangat menyarankan agar pemilik kendaraan mengambil sendiri BPKB-nya. Namun, jika memang harus diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa resmi. Ini adalah prosedur standar untuk memastikan bahwa dokumen jatuh ke tangan yang tepat dan menghindari penyalahgunaan.”ujar salah satu petugas di lokasi.selasa 12 mei 2026
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Jombang dapat mengurus dokumen kendaraannya dengan lebih tertib dan efisien. Pastikan dokumen Anda lengkap sebelum menuju lokasi demi kenyamanan bersama.
(Red)






