Jombangterkini.Com Jombang – Skandal dugaan mafia perizinan kembali mengguncang Kabupaten Jombang. Sebuah proyek pabrik Penanaman Modal Asing (PMA), PT Jian You, yang berlokasi di Desa Gambiran, Mojoagung, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Alih-alih dihentikan, proyek ini justru mulus berjalan, diduga berkat peran makelar dan aparat desa yang bertindak sebagai “pengaman” proyek ilegal. Kasus ini mencuat ke publik setelah proyek tersebut tiba-tiba dihentikan setelah media mulai mengendus kejanggalan.
Jejak Kontrak Fantastis dan Aliran Dana Misterius
Kasus ini dimulai dari sebuah kontrak aneh. Awalnya, investor asing hanya meneken perjanjian senilai Rp97 juta dengan seorang notaris untuk mengurus izin. Namun, perjanjian ini kandas. Tak lama, muncul kontrak baru dengan nilai yang jauh lebih fantastis: Rp1,3 miliar. Kontrak ini melibatkan perusahaan konsultan CV Anisa Nature Konsultan untuk mengurus seluruh dokumen perizinan, termasuk Amdal, RKL-RPL, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, hingga kini, tak satu pun izin resmi keluar, padahal pembangunan pondasi dan pagar pabrik telah selesai. Rincian dana dalam kontrak Rp1,3 miliar itu sangat mencurigakan:
Rp630 juta untuk dokumen Amdal dan RKL-RPL.
Rp249 juta untuk persetujuan teknis (air limbah, emisi, TPS B3).
Rp429 juta untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Rp77 juta untuk Kawasan Berikat.
Rp30 juta untuk PBG.
Selain itu, investor juga disebut menyetor uang muka dan pembayaran bulanan untuk pengamanan proyek. Pertanyaan besar pun muncul: ke mana saja uang miliaran rupiah itu mengalir jika tak ada izin yang diterbitkan?
Aktor Kunci dan Peran “Satpam Kehormatan” Desa
Penyelidikan internal mengungkapkan ada dua nama kunci dalam kasus ini: Sherfi (Sf, 43) dan Joko, seorang pensiunan PNS. Sherfi, yang fasih berbahasa Mandarin, berperan sebagai penghubung investor, sementara Joko menjadi eksekutor lapangan.
Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa setempat disebut-sebut rutin berada di lokasi proyek, layaknya “satpam kehormatan” bagi perusahaan. Ada pula dugaan aliran dana keamanan bulanan sebesar Rp7 juta yang disalurkan melalui Sherfi dan Joko. Namun, klarifikasi menyebut dana yang benar-benar sampai ke pihak keamanan resmi hanya Rp1 juta, sementara sisanya diduga masuk ke kantong pribadi dengan dalih biaya “operasional”.
Pemkab Jombang Berdalih Tidak Tahu-Menahu
Meskipun pembangunan pabrik sudah berjalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang kompak menyatakan tidak pernah menerima pengajuan dokumen perizinan dari PT Jian You.
Fakta ini memunculkan pertanyaan kritis bagi publik: jika Pemkab tidak pernah tahu menahu soal proyek ini, mengapa proyek ilegal ini bisa berjalan mulus? Apakah ada oknum birokrat yang bermain di balik layar, atau Pemkab memang “kecolongan” dan membiarkan investor menjadi korban mafia perizinan?
Peringatan Keras Bagi Iklim Investasi Jombang
Kasus PT Jian You menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Jombang. Proyek investasi asing yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi justru berubah menjadi “sapi perah” bagi makelar, oknum aparat desa, dan dugaan keterlibatan pejabat.
Setelah isu ini terendus media, proyek tersebut mendadak dihentikan. Alat berat ditarik dan para pekerja dipulangkan. Namun, skema “jual beli izin” ini telah telanjur membuka borok tata kelola birokrasi daerah. Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Kabupaten Jombang berisiko dicap sebagai “surga mafia perizinan,” di mana aturan bisa dibeli dengan mudah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Kepala Desa Gambiran dan pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu respons dari Pemkab dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal ini.(Red)






