JOMBANG, JOMBANG TERKINI.COM – Polres Jombang benar-benar “membersihkan” wilayah hukumnya dari teror kejahatan jalanan. Dalam sebuah operasi besar-besaran di bawah komando Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, Korps Bhayangkara ini sukses merontokkan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 17 tersangka diringkus dan 34 unit sepeda motor berbagai merek berhasil disita sebagai barang bukti.
Residivis Berulah Lagi: Wajah Lama, Modus Baru
Ironisnya, mayoritas dari belasan tersangka, adalah para residivis. Para “pemain lama” ini seolah tak kapok mencicipi dinginnya jeruji besi dan kembali menghantui warga di Kota Santri.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, dalam jumpa pers Senin 26 Januari 2026 tersebut membedah anatomi kejahatan mereka. Para pelaku kini tak lagi sekadar mengandalkan kekuatan fisik, tapi juga kecerdikan memanfaatkan kelalaian korban.

”Ada 12 unit dieksekusi pakai kunci Letter T, tapi yang cukup mengejutkan, 8 unit dicuri karena kunci masih tertancap di motor. Sisanya, mereka menggunakan teknik dorong atau stut,” jelas AKP Dimas.
Sistem ‘Hunting’ Tengah Malam: Dari Jombang hingga Madura
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka beroperasi dengan sistem hunting atau berburu target pada jam-jam rawan, mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB. Sasarannya adalah motor yang terparkir di teras rumah tanpa pagar atau di pusat keramaian yang minim pengawasan.
Jaringan ini tergolong rapi karena melibatkan pelaku dari berbagai daerah, mulai dari Jombang, Pasuruan, Mojokerto, hingga Madura. Tidak hanya cara mencurinya yang terorganisir, cara penjualannya pun sudah merambah dunia digital.
”Motor hasil jarahan dipasarkan secara online melalui platform daring dengan sistem Cash on Delivery (COD) kepada penadah yang sudah masuk jaringan mereka,” tambah Kasat Reskrim.
Kapolres Jombang: “Jangan Beri Celah!”
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat Jombang dalam beberapa bulan terakhir. Namun, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengingatkan bahwa polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa kewaspadaan warga.
”Kami minta masyarakat jadi polisi bagi dirinya sendiri. Jangan beri celah sedikit pun. Pastikan kunci ganda terpasang, dan jangan pernah biarkan kunci menggantung di motor meski hanya sebentar,” tegas AKBP Ardi Kurniawan.
Kini, ke-17 tersangka harus bersiap kembali ke balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(Red)






