Jombangterkini.com Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD Jombang mulai tancap gas menyusun regulasi baru guna membenahi sektor pembangunan infrastruktur. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi proyek “asal jadi” yang merugikan masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah insiden konstruksi pada fasilitas publik, seperti pasar tradisional dan fasilitas kesehatan, yang sempat menjadi sorotan tajam beberapa tahun terakhir.
Menutup Celah Regulasi Pusat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, menegaskan bahwa Perda ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak terakomodasi dalam aturan nasional maupun provinsi.

”Masih terdapat sejumlah aspek yang belum terakomodasi dalam regulasi di atasnya. Sehingga perlu diatur lebih spesifik di tingkat daerah agar ada kepastian hukum dan teknis di lapangan,” ujar Bustomi saat ditemui di gedung DPRD Jombang, Jumat (17/4/2026).
Fokus utama regulasi ini adalah standarisasi mutu. Bustomi menekankan bahwa setiap pelaku jasa konstruksi di Jombang nantinya wajib memiliki kompetensi tinggi dan standar kerja yang jelas demi hasil pembangunan yang lebih optimal dan berkelanjutan.
Strategi “Naik Kelas” untuk Kontraktor Lokal
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah nasib pengusaha lokal. Bustomi mengakui bahwa secara aturan, pemerintah daerah tidak boleh memberikan “karpet merah” atau perlakuan khusus yang melanggar prinsip persaingan usaha terbuka.
Namun, Pemkab Jombang punya strategi lain: Pemberdayaan.
Penguatan Bimtek: Dinas PUPR akan memperketat program bimbingan teknis.
Sertifikasi: Mendorong kontraktor lokal untuk memenuhi syarat sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Instrumen LKPM: Memanfaatkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai alat untuk memberi ruang bagi pengusaha lokal tanpa menabrak aturan pusat.
Respon Tegas DPRD Jombang
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyebutkan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri PU Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, Pemkab harus punya “taring” dalam mengawasi setiap aktivitas konstruksi di wilayahnya.
”Regulasi ini adalah landasan agar kejadian (kerusakan konstruksi) serupa tidak terulang. Kami ingin kualitas pembangunan di Jombang benar-benar terjamin,” tegas Politisi PKB tersebut.
Demi menjaga aspek keadilan, DPRD juga melibatkan langsung para pelaku usaha jasa konstruksi lokal dalam proses pembahasan. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang lahir tidak hanya keras secara administratif, tetapi juga aplikatif dan adil bagi pemain daerah.
Dengan adanya payung hukum baru ini, warga Jombang diharapkan dapat menikmati infrastruktur yang lebih kokoh, aman, dan berkualitas tinggi di masa depan.
Data Singkat Raperda Jasa Konstruksi Jombang:

(Red)






