Jombangterkini.com Jombang – Sektor infrastruktur di Kabupaten Jombang bersiap memasuki babak baru. Guna memastikan setiap proyek pembangunan berjalan profesional dan memiliki payung hukum yang kokoh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Langkah strategis ini dibahas secara mendalam dalam rapat penyempurnaan yang digelar di Aula Dinas PUPR Jombang, Jumat (24/4).
Pertemuan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya krusial untuk menciptakan ekosistem konstruksi yang lebih tertib dan berkualitas di Kota Santri.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, S.T., memimpin langsung jalannya diskusi. Pentingnya regulasi ini terlihat dari hadirnya jajaran petinggi instansi terkait, mulai dari:
Inspektorat Kabupaten Jombang (Pengawasan)
DPMPTSP (Perizinan)
Dinas Perkim & Dinas Lingkungan Hidup (Teknis & Lingkungan)
Bagian Hukum, Pembangunan, serta Pengadaan Barang/Jasa Setda (Regulasi & Prosedur)
Fokus Utama: Kepastian Hukum & Kualitas
Rapat ini membedah setiap substansi dalam Raperda untuk memastikan tidak ada celah hukum di masa depan.
Fokus utamanya adalah memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap para penyedia jasa konstruksi.
”Penyempurnaan Raperda ini diharapkan menjadi kompas bagi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pembangunan, meningkatkan profesionalisme penyedia jasa, serta mendorong tata kelola yang transparan,” ungkap perwakilan forum dalam rapat tersebut.
Menuju Standar Profesionalisme Baru
Dengan adanya Raperda ini, Kabupaten Jombang menargetkan tiga poin besar dalam dunia konstruksi lokal:
Ketertiban: Penyelenggaraan jasa konstruksi yang patuh pada aturan perundang-undangan.
Kepastian Hukum: Melindungi hak dan kewajiban baik pemerintah maupun penyedia jasa.
Akuntabilitas: Proses pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Saat ini, draf Raperda terus disempurnakan berdasarkan masukan para ahli dan pemangku kepentingan sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi. Jika telah berlaku, aturan ini akan menjadi “kitab suci” baru bagi seluruh pelaku industri konstruksi di Jombang demi mewujudkan infrastruktur yang aman, bermutu, dan berkelanjutan.
(Red)






