Aset Daerah Tak Boleh Nganggur! Bupati Warsubi Ajukan Raperda Baru: Targetkan PAD Melejit & Kelola Aset Secara Digital

JOMBANG, JOMBANG TERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tancap gas dalam membenahi tata kelola kekayaan daerah. Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, Senin (26/1/2026) pagi.

​Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan misi besar untuk mengubah “aset tidur” menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Ubah Paradigma: Aset Bukan Sekadar Inventaris

​Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Bupati Warsubi menegaskan perubahan paradigma dalam memandang kekayaan daerah. Menurutnya, Barang Milik Daerah (BMD) harus diposisikan sebagai aset strategis yang dikelola secara profesional.

​”Barang Milik Daerah tidak boleh hanya jadi catatan inventaris di atas kertas. Ia harus memberikan nilai sosial dan ekonomi nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Warsubi.

 

Adaptasi Aturan Pusat & Era Digitalisasi

​Pengajuan Raperda ini merupakan langkah cepat Pemkab Jombang dalam merespons terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi baru ini otomatis menggantikan aturan lama (Perda Nomor 9 Tahun 2021) yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan dinamika saat ini.

​Ada beberapa poin krusial yang dibawa dalam Raperda baru ini, di antaranya:

  • Digitalisasi Aset: Pengelolaan BMD akan terintegrasi secara digital untuk transparansi.
  • Penilaian Nilai Wajar: Memastikan setiap aset memiliki nilai ekonomis yang akurat.
  • Manajemen Risiko: Penguatan pengawasan agar aset tidak disalahgunakan atau hilang.
  • Cakupan Luas: Mengatur mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pemanfaatan aset oleh SKPD berpola BLUD dan Rumah Negara.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

​Untuk menjamin integritas, Raperda ini juga “bertaring”. Di dalamnya diatur mekanisme pengawasan ketat, termasuk sanksi administratif hingga kewajiban ganti rugi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan aset publik.

​”Kami menyerahkan sepenuhnya draf ini kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme. Harapannya, ini menjadi payung hukum yang kuat untuk kemajuan Jombang,” pungkas Bupati.

​Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Salmanudin, jajaran Forkopimda, Sekda Agus Purnomo, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Jombang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *