Jadi Korban Penipuan , Bank Jombang Bongkar Fakta Riil Kredit Nenek Ngatini

Jombangterkini.com Jombang – Pihak Bank Jombang Kantor Kas Kabuh akhirnya angkat bicara demi meluruskan informasi liar yang beredar di media massa terkait nasabah lansia bernama Nenek Ngatini. Isu yang menyebutkan bahwa nasabah ditagih puluhan juta rupiah dari utang yang awalnya hanya ratusan ribu rupiah tegas dibantah.
Pihak bank menyatakan kabar tersebut tidak benar dan sama sekali belum terkonfirmasi secara resmi.

​Kepala Kantor Kas Kabuh Bank Jombang, Aan Huda Prisdiantoro, membeberkan rekam jejak (track record) lengkap hubungan perbankan dengan Nenek Ngatini sejak tahun 2012 yang sejatinya berjalan sangat harmonis, sebelum akhirnya dirusak oleh intervensi oknum penipu.

12 Tahun Jadi Nasabah Teladan, Plafon Merangkak Naik

​Berdasarkan data resmi perbankan, Nenek Ngatini dikenal sebagai debitur yang sangat kooperatif dan memiliki riwayat pembayaran yang sangat baik selama belasan kali mengambil fasilitas kredit.

​”Sejak awal terdaftar pada tahun 2012 hingga rentang tahun 2020, plafon yang diberikan kepada nasabah berkisar antara Rp8.500.000 hingga paling tinggi Rp12.000.000. Selama periode itu, pembayaran selalu lancar,” ujar Aan Huda saat memberikan keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).

​Berikut adalah perjalanan panjang komitmen kredit Nenek Ngatini yang tercatat bersih di Bank Jombang:

​Fase Jaminan BPKB (2012–2016): Mengajukan 6 kali kredit dengan plafon antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta. Semua dilunasi tepat waktu.

​Fase Jaminan Sertifikat (SHM) (2018–2020): Mengajukan kredit ke-7 dan ke-8 masing-masing sebesar Rp8,5 juta, seluruhnya lunas sesuai jadwal.

​Eskalasi Plafon (2021–2023): Karena dinilai sangat tepercaya, plafon pinjaman Nenek Ngatini melonjak signifikan. Berturut-turut ia mencairkan pinjaman Rp61 juta, Rp71 juta, hingga Rp86 juta yang semuanya berhasil dilunasi—bahkan beberapa di antaranya dilunasi lebih cepat dari jatuh tempo.

​Agustus 2023: Nasabah mengambil kredit ke-13 dengan plafon mencapai Rp120 juta dan dinyatakan lunas pada September 2024.

Petaka Pihak Ketiga: Ditipu Oknum Rp55 Juta hingga Macet Total

​Masalah mulai timbul saat proses perpanjangan kredit pada September 2024. Untuk memfasilitasi kelanjutan pinjaman, fasilitas kredit dipecah menjadi dua nama dengan jaminan SHM berbeda: atas nama Ngatini (Rp70 juta) dan atas nama Sukarman (Rp70 juta).

​Namun pasca-pencairan tersebut, angsuran berjalan mendadak mandek total hingga masuk ke status macet berat atau Kolektibilitas 5. Selidik punya selidik, Nenek Ngatini ternyata menjadi korban penipuan seorang oknum di luar bank yang berjanji bisa mengurus pelunasan utangnya.

​Karena terlalu percaya, Nenek Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp55.000.000 kepada oknum tersebut. Sialnya, uang puluhan juta itu dilarikan dan tidak pernah disetorkan ke Bank Jombang.

Tempuh Jalur Hukum, Berakhir dengan Solusi Damai

​Menghadapi kemacetan tersebut, Manajemen Bank Jombang sempat bertindak tegas dengan mendaftarkan Gugatan Sederhana melalui pengadilan setempat. Langkah hukum ini rupanya membuka mata nasabah.

​Pada 18 Mei 2026, Nenek Ngatini mendatangi Kantor Kas Kabuh untuk mengklarifikasi situasi dan mengakui bahwa dirinya telah ditipu oleh oknum luar.

​Sebagai bentuk itikad baik, Nenek Ngatini langsung menyerahkan uang tunai Rp10.000.000 untuk memotong sisa pokok pinjamannya.

Skema Penyelesaian Akhir yang Disepakati:

Nama DebiturSisa Saldo Pokok (Baki Debet)Solusi & Komitmen
Nenek NgatiniRp60.000.000 (setelah dipotong Rp10 juta)Sepakat dilunasi dengan cara mencicil sebanyak 3 kali.
SukarmanRp70.000.000Penyelesaian lewat jalur Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) secara sukarela.

“Untuk kredit atas nama Sukarman, jaminannya sudah diserahkan resmi kepada Bank Jombang. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan surat penyerahan AYDA yang sudah ditandatangani lengkap bersama saksi-saksi,” pungkas Aan Huda.

​Dengan adanya komitmen baru ini, kasus kredit macet menahun yang dipicu oleh makelar kredit tersebut kini resmi menemui titik terang yang solutif bagi kedua belah pihak.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *