Jombangterkini com. Jombang. — Penyidik Polsek Jombang Kota bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan penipuan berskala puluhan juta rupiah yang melibatkan oknum wartawan media online berinisial KY . Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pengacara demi menguras kantong korbannya.
Ketegasan kepolisian dalam menangani perkara ini ditegaskan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menaikkan status penanganan perkara dari mediasi menjadi Laporan Polisi (LP) resmi untuk memproses hukum terduga pelaku.
”Upaya mediasi sebelumnya sudah pernah kita ketemukan. Namun karena belum ada kesepakatan, sehingga kita tingkatkan menjadi LP,” tegas Ipda Dian Rizal Mabrur saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026).
Ipda Rizal menambahkan bahwa saat ini jajarannya sedang menggenjot proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa para saksi terkait.
”Saat ini fokus kami adalah pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Kanit Reskrim.
Modus Bawa Nama DPR RI hingga Surat Kuasa Palsu
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL-B/67/X/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 9 Oktober 2026, kasus ini menimpa S (48), seorang warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Kasus bermula pada pertengahan Juli 2026 lalu, saat suami pelapor mendadak didatangi tiga orang tak dikenal—salah satunya adalah KY yang ditemani rekan berinisial SAS dan seorang sopir.
Untuk meyakinkan korbannya, KY nekat mengklaim diri sebagai:
Utusan Tim DPR RI atas nama Fahmi Habibi.
Pengacara Resmi yang sanggup memberikan bantuan hukum dan menjamin kasus yang dihadapi suami korban bisa bebas pada September atau Oktober 2026.
Rincian Kerugian Korban Mencapai Rp97,5 Juta
Tergiur dengan obral janji manis pelaku, korban menyetujui tawaran tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai serta melakukan transfer bertahap:
17 Juli 2026: Serah terima uang muka secara tunai sebesar Rp30.000.000.
18 Juli 2026: Penandatanganan surat kuasa fiktif di halaman Kampus UNDAR Jombang.
22 Juli 2026: Transfer via mobile banking sebesar Rp45.000.000 dan Rp5.000.000.
24 Juli 2026: Transfer susulan Rp2.500.000.
31 Juli 2026: Transfer penutup sebesar Rp15.000.000.
Namun, janji tinggal janji. Hingga perkara hukum korban selesai, KY tak pernah menampakkan batang hidungnya sebagai kuasa hukum.
Korban baru menyadari telah ditipu setelah mengetahui bahwa KY bukanlah seorang advokat, melainkan oknum wartawan media online. Total kerugian korban mencapai Rp97,5 juta.
Korban Berharap Keadilan
Korban S mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpanya dan berharap penanganan cepat dari jajaran Polsek Jombang Kota dapat membuahkan hasil.
”Kami sangat terpukul. Niat hati ingin mencari keadilan dan penyelesaian kasus, tapi malah tertipu oleh orang yang mengaku pengacara resmi. Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban,” ungkap S usai melapor di Mapolsek Jombang.
Kini, dengan komitmen penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota Ipda Dian Rizal Mabrur, warga berharap oknum wartawan tersebut segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum
(Red)






