Ngaku Utusan DPR RI dan Janjikan Bebas, Oknum Wartawan Jombang Kuras Rekening Warga Rp97,5 Juta

Jombangterkini.com.  Jombang. — Alih-alih mendapatkan keadilan, seorang warga di Kabupaten Jombang justru gigit jari usai tertipu puluhan juta rupiah. Korbannya adalah S (48), warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, yang menjadi korban penipuan berkedok jasa bantuan hukum oleh seorang oknum wartawan media online berinisial KY.

​Tak tanggung-tanggung, korban terperdaya janji manis pelaku hingga menelan kerugian fantastis mencapai Rp97,5 juta.

​Mengaku Utusan DPR RI dan Janjikan Bebas

​Kasus penipuan ini bermula pada Kamis (17/7/2026) lalu. Saat itu, rumah suami pelapor, Sutrisno, mendadak didatangi tiga orang tak dikenal yang dipimpin oleh KY bersama rekan berinisial SAS dan seorang sopir.

​Guna meyakinkan korbannya, KY dengan percaya diri mengaku sebagai pengacara sekaligus utusan resmi dari Tim DPR RI atas nama Fahmi Habibi. Pelaku menjanjikan sanggup meringankan dan menjamin perkara hukum yang sedang dihadapi korban agar bisa bebas paling lambat pada September atau Oktober 2026.

​Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban menyetujui penawaran tersebut dan menyerahkan uang muka (DP) secara tunai sebesar Rp30 juta.

​Keesokan harinya, Jumat (18/7/2026), korban dan pelaku kembali bertemu di halaman Kampus UNDAR Jombang untuk menandatangani surat kuasa.

​Uang Melayang, Pendampingan Hukum Fiktif

​Tak berhenti di situ, pelaku terus meminta pengiriman uang secara bertahap melalui mobile banking. Rinciannya meliputi:
​22 Juli: Rp45 juta dan Rp5 juta
​24 Juli: Rp2,5 juta
​31 Juli: Rp15 juta
​Namun, bak disambar petir di siang bolong, hingga proses hukum korban selesai, pelaku sama sekali tidak pernah menampakkan batang hidungnya sebagai kuasa hukum. Setelah ditelusuri, korban baru menyadari bahwa KY bukanlah seorang advokat resmi, melainkan oknum wartawan media online.

​Resmi Dilaporkan ke Polisi
​Tak terima ditipu, korban akhirnya mendatangi Mapolsek Jombang untuk menuntut keadilan pada Jumat (9/10/2026). Laporan tersebut resmi diterbitkan dengan nomor STPL-B/67/X/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.

​“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Niat hati ingin mencari keadilan dan penyelesaian kasus, tapi malah tertipu oleh orang yang mengaku pengacara resmi,” ungkap S usai membuat laporan kepolisian.

​“Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban,” tegasnya.
​Saat ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal ‘seragam pengacara’ tersebut sedang dalam penanganan pihak Polsek Jombang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *