Jombang terkini.Com Jombang – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu tempat usaha kuliner terkenal di Jombang, yaitu Mie Gacoan. Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Jombang pada Senin (16/06/2025).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AD (28 tahun) warga Desa Wonokerto Kecamatan Batur Malang, diamankan di rumah kos yang berada di kecamatan Ploso Jombang beserta barang buktinya.ungkapnya
Pelaku beraksi dengan modus operandi yang cukup rapi, yakni memanfaatkan momen sibuk pengunjung. Korban meletakkan tas di kursi sebelah saat sedang makan, dan pelaku kemudian mengambil tas tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Dari hasil penyelidikan dan pengecekan kamera pengawas (CCTV) di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim Resmob Satreskrim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tas milik korban beserta isinya, termasuk dompet, kartu identitas, dan sejumlah uang tunai. Pelaku juga menggunakan pakaian yang terekam dalam CCTV saat beraksi.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Jombang dan menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Jombang juga mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan pencurian lainnya di wilayah hukum Jombang.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang bawaan di tempat umum serta melaporkan segera kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.pungkasnya.(Red)






