Jombang terkini.Com Ngoro, Jombang – Pada hari Rabu,09 juli 2025 Pemerintah Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, melaksanakan penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan hasil dari upaya pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat Desa Badang.
Kepala desa badang Sholicudin mengucapkan terimakasih kepada Bpn Jombang, tamu undangan, dan semua pihak yang telah hadir pada acara penyerahan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024,

Hari ini merupakan momen yang sangat bersejarah bagi masyarakat Desa Badang.hari pemerintah desa badang bekerja sama dengan Bpn Jombang bisa membagikan sertifikat PTSL sebanyak 785 sertifikat dari pengajuan awal 850 pemohon,dengan penyerahan sertifikat tanah ini, kita dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengakses fasilitas kredit dari lembaga keuangan.
Masih menurut kepala desa badang,kami berpesan,kepada warga yang hari ini menerima sertifikat PTSL, untuk mengecek nama, alamat dan luas apakah sesuai dengan hak miliknya atau tidak,Jika ada perubahan secepatnya untuk menghubungi panitia ptsl untuk dilaksanakan pembetulan ke BPN,
Sekali lagi saya atas nama Pemerintah Desa Badang mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang yang telah bekerja sama dengan kami dalam melaksanakan program PTSL ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar.
Semoga dengan diterimanya sertifikat tanah ini, masyarakat Desa Badang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran. Mari kita jaga dan manfaatkan sertifikat tanah ini dengan baik.pungkasnya
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah PTSL ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Badang dan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi warga desa.(Red)






