Jombangterkini.Com Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) di wilayah Jombang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran miras.
Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Margono, saat pres rilis di Selasa 9 September 2025, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 7 September 2025 setelah menerima laporan dari warga. “Benar, kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan dan penyebaran minuman keras di wilayah Jombang. Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penelusuran,” ujarnya.
Pelaku yang diketahui berinisial J, warga Kecamatan Bareng, Jombang, ditangkap saat membawa miras dari Purwodadi, Jawa Tengah. “Saat kami lakukan pengecekan, ditemukan 115 botol minuman keras. Setiap botol berisi 1,5 liter,” kata AKP Margono.

Dari hasil pemeriksaan, J mengaku menjual miras tersebut seharga Rp 65 ribu per botol dan mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu per botol. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 20 juta,” terang AKP Margono.
Penindakan ini merupakan bagian dari kebijakan “Jombang Bersih Miras” yang diusung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, guna menjaga kondusivitas wilayah. AKP Margono berharap masyarakat dapat terus mendukung kebijakan ini dengan melaporkan praktik penyebaran atau penjualan miras ke kantor polisi terdekat.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini. Jika menemukan praktik penyebaran atau penjualan miras, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Laporan masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jombang(Red)






