Jombangterkini.Com Jombang– Dalam perjalanan panjang pendidikan di Indonesia, kita selalu menemukan ironi yang tak pernah benar-benar selesai: masih ada anak-anak yang bersekolah dengan perut kosong, masih ada siswa yang kelelahan bukan karena belajar tetapi karena kekurangan gizi. Padahal, pendidikan bukan sekadar ruang kelas, bukan semata papan tulis dan kapur, melainkan juga soal tubuh yang sehat, pikiran yang jernih, serta jiwa yang siap menerima ilmu.
Di sinilah Dewan Pendidikan mendapat amanah berat dan penting. Dengan payung hukum UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56, Dewan Pendidikan hadir sebagai representasi masyarakat dalam mengawasi layanan pendidikan. Regulasi ini bukan sekadar barisan pasal yang beku di kertas negara, melainkan undangan bagi masyarakat untuk turun tangan. Apalagi, Permendiknas Nomor 044/U/2002 menegaskan peran Dewan Pendidikan sebagai instrumen partisipasi, penguatan transparansi, dan kontrol sosial.
Kalau ditarik ke ranah yang lebih luas, Dewan Pendidikan sejatinya bergerak mirip seperti lembaga filantropi. Bedanya, filantropi bekerja lewat donasi dan kepedulian sukarela, sementara Dewan Pendidikan bekerja dengan legitimasi hukum dan mandat sosial. Keduanya, bagaimanapun, bertemu di satu titik: pelayanan untuk kemaslahatan masyarakat pendidikan.
Selayaknya jika Dewan Pendidikan mengawasi dengan serius SPPG (Satuan Penyedia Pemenuhan Gizi). Kontrol yang ketat pada standar keamanan pangan di sekolah berarti kita sedang memastikan generasi masa depan tidak mengonsumsi makanan asal-asalan. Seorang anak yang sehat secara jasmani akan lebih siap menyerap pelajaran dibanding anak yang setiap hari hanya jajanan tak higienis. Maka, pengawasan ini sesungguhnya bagian dari jihad pendidikan.
Lebih jauh, Dewan Pendidikan bisa menjadi penyambung aspirasi sekaligus penjaga moral publik. Dalam praktiknya, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada prosedur administrasi atau laporan yang kering. Harus ada roh filantropi di dalamnya: kepedulian, keberpihakan, dan pengorbanan waktu untuk melihat anak-anak didik tumbuh lebih sehat dan cerdas. Transparansi pengelolaan, mekanisme pelaporan yang terbuka, serta keterlibatan publik dalam mengawasi sekolah merupakan wujud nyata filantropi sosial dalam bingkai hukum.
Lalu apa sasaran kegiatan Dewan Pendidikan yang berjiwa filantropi ini? Pertama, memastikan setiap layanan gizi di sekolah memenuhi standar kesehatan. Anak tidak hanya dituntut hadir dan belajar, tetapi juga dijamin kebutuhan dasar tubuhnya. Kedua, membuka ruang partisipasi masyarakat dan orang tua, komite sekolah, aktivis gizi, bahkan pelaku usaha pangan sehat untuk ikut serta mengawasi. Ini sejalan dengan prinsip bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
Ketiga, menegakkan transparansi dan akuntabilitas. Seperti lembaga filantropi yang menjaga amanah donasi publik, Dewan Pendidikan juga harus menjaga amanah regulasi. Laporan pengawasan menjadi penting untuk bisa diakses dan dipahami masyarakat, bukan ditumpuk dalam berkas-berkas rapat internal. Dengan begitu, publik merasa memiliki dan ikut terlibat.
Keempat, menggerakkan jejaring sosial untuk advokasi kebijakan pendidikan. Dalam banyak kasus, Dewan Pendidikan lebih sering terjebak dalam fungsi seremoni. Padahal, jika dikelola dengan visi filantropi, Dewan Pendidikan bisa menjadi motor penggerak perubahan, mengusulkan kepada bupati, atau mendorong dinas pendidikan untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada layanan gizi berkualitas.
Sejatinya, filantropi bukan selalu soal uang. Filantropi adalah soal hati yang peduli, tentang keberanian untuk melangkah demi orang lain. Jika Dewan Pendidikan mampu memposisikan dirinya dalam kerangka itu, ia akan lebih dari sekadar lembaga pengawas. Ia akan menjadi sahabat masyarakat, pengawal anak-anak didik, sekaligus pilar peradaban pendidikan.
Maka benar jika ada yang mengatakan, Dewan Pendidikan bagaikan filantropi pelayanan pendidikan. Karena yang diawasi bukan sekadar angka, melainkan masa depan. Yang dijaga bukan hanya administrasi, tetapi kehidupan. Yang diperjuangkan bukan hanya regulasi, tetapi perjuangan untuk generasi(Red)
Oleh: ikhsan Efendi.






