Anang Hartoyo Soroti Dugaan ‘Barter Jabatan ‘Di RSUD Jombang

Jombangterkini.Com Jombang – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Anang Hartoyo, SH MH, mengkritik tajam proses mutasi jabatan di RSUD Jombang. Ia menduga mutasi ini sarat dengan kepentingan politik dan bahkan ada unsur negosiasi di dalamnya, yang menurutnya berpotensi melanggar hukum.

​Kecurigaan Anang muncul setelah beredar bocoran skema mutasi yang ternyata sesuai dengan hasil pelantikan. “Jauh sebelum uji kompetensi (job fit) dilaksanakan, sudah beredar bocoran skema tentang siapa yang akan mengisi jabatan direktur RSUD dan dipindah ke mana. Bahkan sempat ada catatan ‘orangnya Bu Mundjidah’. Dan faktanya, ketika pelantikan berlangsung, data itu benar adanya,” ungkap Anang.

​Sambil menyindir, ia melontarkan pertanyaan, “Yang patut kita tanyakan sebenarnya, di Jombang ini mutasi jabatan atau mutilasi pejabat?”

​Aspek Hukum dan Tuntutan Transparansi

​Menurut Anang, kebijakan mutasi jabatan seharusnya berlandaskan hukum dan mengedepankan profesionalitas. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan merit system, bukan karena kepentingan politik.

​Anang juga menyoroti Pasal 73 ayat (2) UU ASN yang mengatur bahwa mutasi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan organisasi dan pelayanan publik. Praktik negosiasi atau “barter jabatan” dalam mutasi bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini berpotensi masuk ranah pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

​”Mutasi seharusnya memperkuat kinerja pelayanan kesehatan, bukan dijadikan alat transaksi politik. Kalau dibiarkan, ini justru merusak tata kelola pemerintahan dan mengkhianati hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik,” tegasnya.

​Anang mendesak agar proses mutasi di lingkungan Pemkab Jombang diaudit secara transparan untuk memastikan apakah sudah sesuai aturan atau justru menyimpang.(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *