Jombang terkini.Com Jombang – Sebuah kasus kehilangan berkas administrasi peserta seleksi perangkat Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, panitia seleksi telah dilaporkan ke Polres Jombang.
Fery Leo Ronaldi, salah satu peserta seleksi, melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan LPM/444.RESKRIM/VI/2025/SPKT/POLRES JOMBANG.
*Dugaan Pencurian dan Penggelapan*
Fery menduga bahwa berkas administrasinya hilang karena pencurian dan/atau penggelapan dokumen. Berkas yang hilang mencakup surat pernyataan sumpah, surat kesanggupan melaksanakan tugas, dan surat keterangan tidak pernah dipidana. Ketiga dokumen tersebut merupakan syarat utama dalam seleksi perangkat desa.ujarnya

*Kuasa Hukum Peserta*
Irsyadul Ibad, S.H., Kuasa hukum dari Fery,saat di temui awak media setelah pelaporan menyampaikan bahwa penghilangan berkas tidak mungkin terjadi secara spontan. Ia menduga bahwa penghilangan berkas tersebut dilakukan atas perintah seseorang. Irsyadul berharap agar Polres Jombang dapat mengusut tuntas kasus ini dan menemukan pelaku di balik kehilangan berkas tersebut.ucapnya
*Penyelidikan Polres Jombang*
Polres Jombang telah menurunkan penyidik dari Satreskrim untuk menangani kasus ini. BRIPDA Rastra Halmalia Putri ditugaskan untuk melakukan penyidikan awal. Fery diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan IPDA Rendro Lastono, S.H., Kanit Idik I.
*Pasal yang Diduga Dilanggar*
Laporan tersebut menyebut dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Status terlapor masih dalam proses penyelidikan.
*Saksi dan Proses Penyelidikan*
Budianto, warga Dusun Cumpleng, tercatat sebagai saksi awal dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Polres Jombang belum memberikan pernyataan resmi tentang perkembangan kasus ini. Sampai berita ini diturunkan panitia seleksi dan Kepala Desa Pulorejo belum memberikan keterangan resmi tentang kehilangan berkas tersebut.(Red)






