JombangTerkini.Com Jombang – Peningkatan jumlah penduduk memberikan dampak pada meningkatnya air limbah domestik/ rumah tangga sehingga optimalisasi pengelolaan air limbah harus terus diupayakan.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/ PRT/ M/ 2017, tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).
Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki pedoman dan bahan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, berkelanjutan dan terpadu, diantaranya dengan mempercepat pemberian layanan pengelolaan air limbah yang berjalan dengan optimal dan tepat sasaran.
Dinas Perumahan dan Permukiman memiliki visi bidang sanitasi terwujudnya sanitasi Kabupaten Jombang yang terpadu dan berkelanjutan berbasis masyarakat sesuai RPJMD 2018-2023.
“Selain pembangunan sarana MCK yang berkualitas yaitu memenuhi persyaratan teknis, maka dibutuhkan juga pemicuan dan sosialisasi pentingnya memiliki tangki septik aman yaitu suatu kondisi dimana air limbah domestik (tinja) sudah rutin disedot dan dibuang ke IPLT..ucap kepala dinas permukiman Agung Hariadi kamis 20/03/25
Masih menurut Agung,”Dalam pengelolaan limbah domestik ini Pemerintah Kabupaten Jombang sudah memiliki 1 IPLT yang berada satu lokasi dengan TPA di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Legalitas IPLT Banjardowo yang dibangun pada tahun 2011 dan beroperasi pada tahun 2014 ini terdapat pada Peraturan Bupati Jombang No. 26 Tahun 2019 tentang Sistem Pengelolaan Limbah Domestik.
Sebagai sarana pengangkutan lumpur tinja terdapat 1 unit truk tinja kapasitas 4 m3 dengan jumlah volume tinja yang dibuang ke IPLT perharinya adalah sebesar 5 m3.
Kapasitas IPLT sebetulnya sangat mencukupi, hanya sayangnya pengoperasian IPLT belum dimanfaatkan dengan optimal karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan penyedotan tangki septiknya secara rutin.
Tangki septik (sepiteng) ini perlu disedot secara rutin (idealnya 3 tahun sekali) karena mengandung mikroorganisme, kuman dan bakteri yang berbahaya penyebab penyakit, demi meningkatkan derajat kesehatan manusia dan agar air tanah tidak tercemar. Ungkapnya.
Bocoran limbah tinja yang terjadi ini menjadi salah satu penyumbang terhadap pencemaran air tanah dan air permukaan tanah. Hal ini lebih berbahaya apabila di lingkungan sekitarnya terdapat sumur air tanah untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.
Sebagai solusi untuk menciptakan akses sanitasi yang aman, bersih dan menyehatkan lingkungan di wilayah perkotaan khususnya, maka Dinas Perumahan dan Permukiman hadir memberikan layanan sedot wc, sedot septic tank, sedot grease trap baik di WC individu maupun IPAL komunal yang resmi, responsif dan ramah kantong.
Masyarakat bisa mengakses layanan ini melalui Sistem Informasi Sedot WC Online pada link siwon.jombangkab.go.id. Dengan aplikasi ini diharapkan pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal dengan pelayanan sesuai antrian.
Setiap pengiriman limbah ke IPLT Jombang maksimal dengan volume sebesar maksimal 10 m3 akan dikenakan retribusi sebesar Rp. 50.000,00. Sedangkan untuk biaya penyedotan tangki septik dikenakan biaya Rp. 600.000,- untuk sekali penyedotan maksimal 4 m3.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain truk tinja milik pemerintah, terdapat juga usaha swasta yang mengoperasikan truk tinja.
Dengan terus diciptakannya kondisi aman maka diharapkan kedepan tidak ada lagi perilaku membuang limbah di sungai, demi terwujudnya Generasi Indonesia Emas 2045., Pungkasnya(Red)