Polres Jombang Lumpuhkan Jaringan Besar, Sita 5 Kg Ganja Dan Ratusan Ribu Pil Setan!

Jombangterkini.Com Jombang – Upaya penyelamatan generasi bangsa dari cengkeraman narkoba membuahkan hasil gemilang. Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil membongkar dan menggagalkan rencana peredaran narkotika skala besar dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba 2025. Selama 12 hari penuh, dari 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang sukses menciduk 13 pelaku dari 10 kasus pidana berbeda, menyita barang bukti fantastis yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/09/2025), Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dengan tegas menyatakan, “Kita telah menyelamatkan ratusan bahkan ribuan generasi bangsa yang direncanakan akan dirusak dengan penjualan, penyebaran, dan penyalahgunaan narkoba.” Pernyataan ini menegaskan komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

Para pelaku yang diamankan memiliki peran krusial dalam jaringan gelap ini, terdiri dari 7 pengedar sabu, 3 kurir ganja, dan 3 pengedar obat keras berbahaya. Total barang bukti yang berhasil disita sungguh mencengangkan:

– 13,14 gram sabu
– 5,374 kilogram ganja
– 217.173 pil double L

Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai kecamatan strategis di Jombang, meliputi Jombang, Sumobito, Tembelang, Jogoroto, Bareng, Diwek, Gudo, dan Ngoro. Dua kasus paling menonjol adalah penangkapan di Kecamatan Tembelang dengan barang bukti 200.000 butir pil double L, serta di Kecamatan Jombang yang berhasil mengamankan 5 kilogram ganja.

Polisi berhasil mengungkap modus operandi para pelaku yang terorganisir. Mereka membeli narkoba dari luar Jombang, seperti Bangkalan dan bahkan sampai ke Kota Medan. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali dalam kemasan paket kecil dengan harga terjangkau, menyasar berbagai kalangan. Khususnya ganja seberat 5 kilogram yang dikirim langsung dari Medan, rencananya akan diedarkan dengan imbalan mencapai Rp5 juta.

Menurut analisis Satresnarkoba, Jombang dijadikan target utama peredaran karena posisinya yang strategis sebagai daerah persimpangan. Lokasi ini memungkinkan jaringan narkoba untuk menjangkau wilayah kecil maupun besar di seluruh Jawa Timur dengan lebih mudah.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang tidak main-main, yakni 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Jombang dalam menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *