Jombang terkini.Com Jombang –
Upaya Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal membuahkan hasil. Dalam operasi terbaru, aparat berhasil mengungkap jaringan distribusi miras antar provinsi yang selama ini menyuplai wilayah Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)
Kami mendapat informasi mengenai aktivitas pengiriman miras dari luar provinsi. Setelah dilakukan penyelidikan, satu kendaraan pengangkut miras berhasil kami hentikan saat memasuki wilayah Jombang,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Masih menurut kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan ,bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan pemasok utama minuman beralkohol di wilayah Jombang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sudah 3 bulan aktif menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Ketiga tersangka tersebut berinisial AP (33) warga Kabupaten Klaten, AL (27) warga Kabupaten Jombang, dan JK (32) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Mereka ditangkap saat berada di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Petugas Satnarkoba menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol yang dibungkus dalam 8 karung dan 8 kardus yang disimpan dalam mobil Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 8 karung yang masing-masing berisi 12 botol arak berukuran 1.500 ml, 4 kardus dengan masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml, 2 kardus berisi anggur merah dengan 12 botol per kardus, serta 2 kardus berisi minuman merek McDonald dengan 12 botol per kardus.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 716 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis merek,” tegas AKBP Ardi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Kabupaten Jombang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20 juta.
“Berdasarkan peraturan daerah Jombang, peredaran minuman keras dilarang, oleh sebab itu kita lakukan penindakan tegas,” pungkas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran minuman beralkohol di lingkungannya kepada pihak berwajib.(Dar)