Jombang Terkini. Com Jombang- Jum’at 31 Januari 2025 , Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan membuka Konfrensi Pers ungkap kasus pembunuhan di hutan Kabuh, bertempat di Loby Satreskrim Polres Jombang.
Menurut AKP Margono dalam konferensi Pers mengungkapkan bahwasannya penemuan mayat di hutan dusun Marmoyo Kabuh atas dasar laporan masyarakat Kabuh. Dan juga laporan dari keluarga korban yang sudah seminggu tidak pulang. Dalam melakukan identifikasi kita mengalami kendala karena korban tanpa identitas, dan ternyata menurut kakak korban adiknya belum pernah di daftarkan EKTP.
Dari hasil wawancara kami dengan keluarga korban, kami menelusuri kasus ini. Korban merupakan seorang santri (19 ), berhubungan dengan seorang wanita yang merupakan teman dari pada pelaku. Mereka bertemu di tempat kos- kos an pelaku yang terletak di Trowulan.
Pada saat minum – minuman itulah korban melecehkan teman wanita pelaku. Dan timbullah rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku, ternyata pelaku sudah merencanakan bagaimana cara membunuh korban tanpa mengeluarkan darah. Akhirnya mereka bertemu dan pelaku ini menghubungi temannya yang ada di Jombang. Untuk mencari lokasi yang sekiranya jauh dari masyarakat.
Sehingga temannya mengarahkan ke hutan yang berada di daerah Kabuh. Saat itu hari Sabtu kurang lebih pukul 11.30 sampai 12.00 WIB, mereka mengajak minum korban dulu. Hingga mereka sempat duel, akhirnya pelaku utama mengambil sarung yang sudah disiapkan dan langsung mencekik korban hingga lemas. Mereka juga memukul kepala korban dengan batu. Setelah itu diseret ke hutan.
Hari itu juga pelaku kabur ke Temanggung, kami dari Unit RESKRIM segera menuju Temanggung dan mengamankan juga menemukan motor milik korban. Pelakunya ada 6 orang, 3 orang dewasa dan 3 lagi masih di bawah umur. Pelaku tersebut berinisial AR ( 24 ) warga Jombang, AS ( 23 ) warga Lumajang, HM ( 20 ) warga Kediri, RG ( 18 ) warga Jombang, MR ( 17 ) warga Jombang, KS ( 17 ) warga Jombang.
Pelaku sempat melawan dan akhirnya kena tembak di kaki. Menurut pasal 340, 39, 38 yang mana pelaku bisa di kenakan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(Red)