BADAI INVESTASI JOMBANG : Proyek Investor Asing Ilegal Di Mojoagung Bongkar ‘Mafia Perizinan ‘ Lintas Jaringan

Jombangterkini.Com Jombang —Ambisi besar Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menjadikan investasi sebagai solusi pamungkas pengangguran dan kemiskinan kini dihantam badai skandal. Mega proyek pembangunan pabrik milik investor asing, PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, terbongkar berjalan tanpa satu pun izin resmi.

​Fakta mengejutkan ini bukan sekadar masalah administrasi yang lalai, melainkan membuka tabir dugaan praktik mafia perizinan yang melibatkan tokoh lokal berpengaruh hingga jaringan terstruktur yang memanipulasi birokrasi.

​Kronologi Skandal: Dari Janji Investasi hingga Garis Polisi

​Investor asing masuk dengan janji kucuran dana besar. Namun, proyek ini ternyata dimuluskan oleh sebuah duet maut yang diduga menjadi otak di balik legalitas palsu:

​Serfi: Berperan sebagai penerjemah sekaligus juru lobi ulung, bermodalkan kelancaran berbahasa Mandarin.

​Joko Setyobudi: Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas meyakinkan legalitas proyek dan mengondisikan “lapangan” agar proyek mulus berjalan.

 

​Dugaan kuat publik, Serfi dan Joko Setyobudi adalah arsitek utama mafia perizinan yang berhasil menembus celah birokrasi dan memanipulasi kepercayaan.

​Dengan “restu diam-diam” dari Kepala Desa Gambiran, proyek konstruksi raksasa itu mulai berdenyut, padahal tanpa mengantongi dokumen krusial seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan izin resmi lain yang wajib dipenuhi.

​Pemkab Jombang Kompak: Proyek Ini Ilegal!

​Kegiatan ilegal ini akhirnya terendus oleh Satpol PP, Dinas PUPR, dan DPMPTSP. Reaksi instansi-instansi resmi Pemkab Jombang sangat tegas dan kompak:

​Plt Kasatpol PP, Purwanto, tidak basa-basi, “Kalau pembangunan dilakukan tanpa izin, itu jelas melanggar perda. Tindakan kami adalah menutup aktivitas proyek sampai izin resmi terbit.” Satpol PP bahkan memasang garis penutupan di lokasi, sebuah tindakan yang jarang dilakukan kecuali pada kasus pelanggaran berat.

​Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan pihaknya “tidak pernah mengeluarkan izin PBG untuk PT Jian You.”

​Plt Kepala DPMPTSP Jombang, Joko Triono, senada, menyatakan belum ada pengajuan izin yang masuk. Pihaknya bahkan sudah melayangkan surat teguran.

 

​Kesimpulannya: seluruh instansi resmi Pemkab kompak menyatakan pembangunan PT Jian You di Gambiran sepenuhnya ilegal.

​Kepala Desa dalam Pusaran: Legitimasi Ilegal?

​Di tengah ketegasan aparat Pemkab, peran Kepala Desa Gambiran menjadi sorotan tajam. Saat pejabat dari lintas instansi bersuara bulat “nihil izin,” sang kepala desa justru memberikan pernyataan yang membingungkan. Ia sempat mengaku izin LSD dan KKPR proyek tersebut sudah ada, hanya PBG yang masih dalam proses.

​Padahal, keterangan resmi dari PUPR dan DPMPTSP membantah keras, menegaskan tidak ada satu pun dokumen izin yang terdaftar atas nama PT Jian You.

​Kontradiksi ini memicu pertanyaan serius:

​Apakah kepala desa sengaja membela kepentingan mafia perizinan?

​Ataukah ia hanya korban yang terjebak dalam pusaran permainan Serfi dan Joko Setyobudi?

 

​Yang pasti, keterangan kepala desa ini secara tidak langsung memberikan legitimasi palsu di mata sebagian masyarakat, sehingga aktivitas konstruksi sempat berjalan mulus.

​Hukum dan Tantangan untuk Pemkab

​Menurut Anang Hartoyo, SH, MH, seorang praktisi hukum, skandal ini harus dibongkar tuntas. “Jika Pemkab Jombang serius ingin membangun iklim investasi sehat, mafia perizinan ini harus dibongkar habis. Jangan ada kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kepala desa pun harus diperiksa bila terbukti memberi legitimasi palsu,” tegasnya.

​Skandal PT Jian You ini bukan sekadar soal izin yang belum lengkap. Ini adalah cermin gelap birokrasi, menunjukkan bagaimana investasi strategis bisa dijadikan lahan bancakan oleh mafia perizinan.

​Jika terbukti, para aktor di balik proyek ilegal ini bisa dijerat dengan berlapis pasal pidana, mulai dari Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP) dan Penipuan (Pasal 378 KUHP), hingga pelanggaran serius pada UU Penanaman Modal dan UU Cipta Kerja. Bahkan, kepala desa bisa terjerat UU Desa karena penyalahgunaan kewenangan.

​Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Jombang. Skandal ini menjadi ujian sejati: Beranikah Pemkab membongkar habis jaringan mafia perizinan yang disinyalir melibatkan “sosok besar,” ataukah memilih bungkam demi menjaga stabilitas semu?(Dar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *