Tameng ” Investasi Atau Sarang Mafia” ? Kisah Pabrik Bodong PT Jian You Jombang Ancam Rusak Iklim Ekonomi

Penutupan pembangunan pabrik PT Jian you oleh satpol PP Jombang yang di duga belum berizin

Jombangterkini.Com Jombang— Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengejar target investasi tinggi mendapat sorotan tajam, bukan karena prestasinya, melainkan karena kasus mafia perizinan yang kini menjadi ‘tamparan keras’. Di tengah semangat Pemkab menarik modal, kasus pembangunan pabrik PT Jian You di Desa Gambiran, Mojoagung, terbukti berjalan mulus tanpa izin resmi.

​Pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum, Anang Hartoyo, SH, MH, menegaskan bahwa kasus ini merusak fondasi iklim investasi yang sehat. Padahal, percepatan investasi adalah kunci untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

​”Tanpa kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif yang jelas, target investasi sulit terealisasi. Tapi, kasus PT Jian You justru menunjukkan bahwa mafia perizinan menikmati keuntungan miliaran rupiah, sementara investor resmi dirugikan,” tegas Anang, Jumat (03/10/2025).

Anang Hartoyo pengamat kebijakan publik dan juga praktisi hukum

​Duo Aktor Utama: ‘Lidah Asing’ dan ‘Pensiunan ASN’

​Skandal ini menyeret dua nama yang diduga menjadi aktor penting di balik layar. Pertama, Serfi, yang disebut piawai melobi investor asing dengan kemampuan bahasa Mandarin-nya. Kedua, Joko Setyobudi, seorang pensiunan ASN, yang berperan meyakinkan proses perizinan di lapangan, bahkan dikabarkan mendapat dukungan dari oknum pemerintah desa.

​Anang Hartoyo menyebut praktik ini sebagai “mafia perizinan” murni yang mengkhianati upaya Pemkab Jombang menciptakan keunggulan kompetitif dibandingkan kabupaten lain.

​Ancaman Jerat Hukum: Bukan Sekadar Penutupan Proyek

​Menurut Anang, penyelesaian kasus ini tidak bisa berhenti pada penghentian proyek. Pelaku harus dijerat dengan sanksi hukum yang tegas untuk memberi efek jera dan membersihkan birokrasi dari praktik kotor.

​Potensi pelanggaran hukum serius yang bisa dikenakan kepada para pelaku antara lain:

​Pemalsuan Dokumen: Pasal 263 KUHP.

​Penipuan: Pasal 378 KUHP, baik terhadap investor maupun pemerintah.

​Pelanggaran UU Penanaman Modal: Terkait kewajiban perizinan bagi investor asing.

​Pelanggaran UU Cipta Kerja: Soal prosedur perizinan berusaha dan tata ruang.

 

​”Kalau Pemkab serius ingin menciptakan iklim investasi sehat, maka mafia perizinan seperti ini harus diusut tuntas. Tidak boleh berhenti pada penutupan proyek, tetapi harus ada langkah hukum tegas,” pungkasnya.

​Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Jombang. Publik menantikan, apakah Pemkab berani menindak tegas jaringan mafia PT Jian You dan menyeret aktor-aktornya ke ranah hukum, atau justru membiarkan jaringan perusak investasi ini tetap bercokol demi kepentingan segelintir pihak?(Dar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *