Karpet Merah Untuk Pabrik Asing Tanpa Izin Di Jombang: Pengamat Curiga Ada ” Permainan Kotor” Birokrasi

Penutupan pembangunan pabrik PMA di Mojoagung Jombang oleh satpol PP Jombang

Jombangterkini.Com Jombang – Kebijakan perizinan di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan diskriminasi perlakuan terhadap investor. Sebuah proyek pembangunan pabrik asing, PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, dibiarkan beroperasi berbulan-bulan meski nyata-nyata belum mengantongi izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Ironisnya, alih-alih ditindak tegas, pemerintah daerah hanya memberlakukan pemberhentian sementara tanpa sanksi yang jelas.

​Paradoks Aturan: Investor Berizin Ditindak, yang Melanggar Dimanja

Anang Hartoyo praktisi hukum

​Kondisi ini sontak memicu kritik keras dari Anang Hartoyo, SH., MH., seorang pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum. Ia menilai situasi ini sarat dugaan permainan oknum birokrasi yang menampakkan perlakuan tebang pilih.

​“Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Ada perlakuan berbeda yang dipertontonkan birokrasi,” tegas Anang blak-blakan.

​Ia membandingkan perlakuan terhadap PT Jian You dengan investor lain, seperti perusahaan kabel fiber optik (FO).

​“Kalau investor lain, misalnya kabel FO, begitu tidak berizin langsung dihajar habis-habisan. Tapi kenapa untuk PT Jian You yang bahkan selembar izin PBG saja belum dikantongi, justru dibolehkan membangun pabrik miliaran rupiah tanpa hambatan berarti?” tanya Anang.

​Investor FO yang sudah berizin dan berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru kerap ditindak keras hanya karena alasan estetika. Sementara itu, perusahaan asing yang jelas melanggar aturan malah seperti mendapatkan “karpet merah.”

​Dugaan Celah “Pemangkasan” Anggaran

​Anang Hartoyo menduga adanya motivasi tersembunyi di balik pembiaran ini, yang mengarah pada dugaan korupsi.

​“Logikanya sederhana. Kabel FO yang sudah berizin itu sudah menyumbang PAD, maka oknum-oknum tak lagi bisa bermain karena kontribusinya sudah masuk kas daerah,” urainya.

​“Sebaliknya, PT Jian You yang baru masuk dan masih longgar dalam alokasi anggaran, justru membuka celah besar untuk dipangkas di sana-sini. Dugaan saya, inilah yang membuat proyek tersebut dibiarkan jalan tanpa izin,” ungkapnya.

​Menurut Anang, ketidakadilan ini bukan sekadar soal penegakan aturan yang timpang, tapi juga merusak kepercayaan investor. Jika dibiarkan, praktik diskriminatif ini akan membuat investor menilai Jombang sebagai daerah yang tidak konsisten dan rawan dijadikan ladang oleh oknum birokrasi.

​Tuntut Transparansi dan Hentikan Diskriminasi

​Anang Hartoyo mendesak Pemkab Jombang untuk segera membuka transparansi kasus ini dan menghentikan praktik diskriminatif.

​“Kalau pemerintah sungguh-sungguh ingin menciptakan iklim investasi yang sehat, hentikan praktik diskriminatif dan permainan oknum birokrasi. Jangan sampai RSUD bermasalah, perizinan juga ikut bermasalah. Jombang butuh kepastian hukum, bukan dagelan kebijakan,” pungkasnya.(Dar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *