Hanya 9 dari 314 Tower Berizin, Pemkab Jombang Mulai “Gembok” Menara BTS Nakal

Jombangterkini.com Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya mengambil langkah ekstrem terhadap karut-marut perizinan menara telekomunikasi. Pada Senin (2/3/2026), tim gabungan resmi menyegel sejumlah tower BTS yang nekat beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

​Langkah “bersih-bersih” ini dipicu oleh data mengejutkan: dari total 314 tower yang berdiri di Jombang, hanya 9 unit yang dinyatakan legal secara administrasi dan teknis.

​Operasi Gabungan: Penegakan Hukum & Keselamatan

​Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, dengan dukungan penuh dari pasukan Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, dan DPMPTSP. Operasi ini bukan sekadar gertakan, melainkan upaya memastikan keamanan konstruksi bagi masyarakat sekitar.

​”Hari ini kami menyegel di 6 titik sebagai tahap awal. Penertiban ini akan terus berlanjut sampai seluruh tower mematuhi aturan,” tegas Purwanto di sela-sela operasi.

​Mengapa SLF Begitu Krusial?

​Banyak pemilik tower diduga mengabaikan SLF, padahal dokumen ini adalah bukti sahih bahwa sebuah bangunan menara aman secara struktur dan layak fungsi. Tanpa SLF, sebuah tower dianggap sebagai “bom waktu” yang membahayakan keselamatan publik.

​Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan beberapa poin penting dalam aksi ini:

​Bukan Anti-Investasi: Pemkab tetap mendukung perkembangan teknologi, namun wajib berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum.

​Verifikasi Berlapis: Dinas PUPR bertugas mengecek teknis bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri jejak dokumen perizinan.

​Layanan Tetap Terpantau: Dinas Kominfo dilibatkan agar penertiban tidak sampai memutus akses komunikasi masyarakat secara drastis.

​Deadline Bagi Pemilik Tower

​Saat ini, petugas Satpol PP telah memasang tanda segel dan garis pengaman di lokasi-lokasi target. Pemkab Jombang mengimbau para pemilik menara untuk segera membereskan administrasi mereka.

​”Kami minta pemilik segera berkoordinasi. Jangan menunggu disegel baru mengurus izin. Kepastian hukum ini penting untuk tata kelola infrastruktur yang aman di Jombang,” tambah Purwanto.

​Ke depan, Pemkab akan melakukan pendataan ulang total (audit) terhadap seluruh menara telekomunikasi guna memastikan tidak ada lagi bangunan “liar” yang berdiri tanpa pengawasan teknis yang jelas.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *