Terungkap! Pembunuhan Keji Nenek Mutmainah di Jombang: Dibekap Bantal dan Dibakar di Lamongan

Jombang terkini.Com Jombang – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Tembelang, Jombang, akhirnya terkuak dengan detail yang mengejutkan. Polres Jombang berhasil menangkap pelaku, S (46), dan mengungkap cara keji pelaku menghabisi nyawa korban, yang ironisnya diketahui memiliki hubungan dekat.

​Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025), membeberkan kronologi pembunuhan yang diawali oleh aksi perampokan mobil.

​Cara Sadis Pelaku Menghabisi Korban

​Pembunuhan tragis ini terjadi sesaat setelah korban menyelesaikan salat Isya. Pelaku, S, melakukan aksinya dengan cara yang sangat keji untuk memastikan korban tidak berdaya.

​“Pelaku melakukan aksi ini dengan cara membekap korban menggunakan bantal,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan.

​Tidak berhenti di situ, setelah korban lemas, pelaku menyeret tubuh lansia tersebut dari kasur ke lantai. Kepala korban dilaporkan terbentur keras saat diseret, menambah tingkat kekejian aksi tersebut.

​Upaya Menghilangkan Jejak: Mayat Dibakar di Hutan Lamongan

​Setelah memastikan Mutmainah meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak pembunuhan. S membawa jasad korban menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Reborn milik korban menuju ke wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

​“Karena takut aksinya diketahui, pelaku membawa korban ke daerah Ngimbang Lamongan untuk dihilangkan jejaknya dengan cara dibakar,” tambah Kapolres.

​Jasad korban yang hangus terbakar ini ditemukan di kawasan hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, pada Senin (3/11/2025) sore, yang sempat menggemparkan warga setempat. Penemuan bercak darah dan hilangnya mobil di rumah korban menjadi kunci awal penyelidikan.

​Motif dan Jeratan Hukuman

​Motif utama kasus ini diduga kuat adalah perampokan disertai pembunuhan dengan sasaran utama membawa kabur mobil mewah korban.

​Akibat perbuatannya, pelaku S kini dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. S terancam hukuman berat, yaitu penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

​Polres Jombang memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh detail dan motif sebenarnya di balik aksi pembunuhan sadis yang mengguncang Kabupaten Jombang ini.(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *